Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 136 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel J.F.Whidborn

Juga dikenal sebagai: Keppres 136/1961 · Keppres No. 136 Tahun 1961 · Keppres Nomor 136 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel J.F.Whidborn
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Letnan Kolonel J.F. Whidborn dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Inggris, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan anugerah "Bintang Darma" kepada Letnan Kolonel J.F. Whidborn sebagai pengakuan atas kontribusinya.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian "Bintang Darma" serta piagam kepada Letnan Kolonel J.F. Whidborn. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam keputusan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah pemberian penghargaan kepada individu yang telah berjasa dalam hubungan internasional. Tidak ada kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)