Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 5/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Desember 2020Tanggal Penetapan:25 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku25 Desember 2020
Tanggal Penetapan25 Desember 2020
Tempat PenetapanBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (PT. Bank Kalteng). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalteng, serta meningkatkan kapasitas usahanya. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pengelolaan kinerja PT. Bank Kalteng agar lebih efektif, efisien, dan profesional, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal dilakukan dengan penambahan modal melalui APBD Kabupaten Barito Selatan dan dituangkan dalam bentuk saham.
  2. Penyertaan modal yang telah dipenuhi dari Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 50.950.000.000,-.
  3. Penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 49.200.000.000,- yang wajib dianggarkan secara bertahap pada APBD dengan persetujuan DPRD.
  4. Bupati menunjuk PPKD selaku BUD sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal, yang dapat melibatkan APIP.
  5. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berbentuk dividen disetorkan ke kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)