Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 477 B Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 477 B Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Ong Sun Boen Dan Tjia Kim Swi

Juga dikenal sebagai: Keppres 477 B/1961 · Keppres No. 477 B Tahun 1961 · Keppres Nomor 477 B Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Ong Sun Boen Dan Tjia Kim Swi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 477 B Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi Ong Sun Boen dan Tjia Kim Swi menjadi Warganegara Republik Indonesia. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua individu tersebut layak untuk diberikan kewarganegaraan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan ketentuan lain yang relevan. Ong Sun Boen dan Tjia Kim Swi harus mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Jika tidak, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

1. Bahwa mereka memperoleh kewarganegaraan pada hari mereka dihadapan Pengadilan Negeri dari tempat tinggal mereka bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No.62 Tahun 1958. 2. Bahwa apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan ini, maka keputusan ini dengan sendirinya batal.

(-)