Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KAYU AHO MANGKAK KOTO LANANG, DESA TAMBAK TINGGI DAN DESA KUBANG AGUNG DI KECAMATAN DEPATI VII

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KAYU AHO MANGKAK KOTO LANANG, DESA TAMBAK TINGGI DAN DESA KUBANG AGUNG DI KECAMATAN DEPATI VII
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan desa baru di Kecamatan Depati VII. Pembentukan desa ini didasarkan pada kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Desa Tambak Tinggi, dan Desa Kubang Agung di Kecamatan Depati VII. Cakupan wilayah masing-masing desa dijelaskan secara rinci, termasuk batas-batas wilayahnya. Batas desa secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan penegasan batas desa secara pasti di lapangan akan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diresmikannya desa yang baru dibentuk. Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk peresmian desa baru dan pelantikan Penjabat Kepala Desa yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Penjabat Kepala Desa bertugas memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, serta menunjuk dan mengangkat Perangkat Desa. Bupati juga melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, diikuti dengan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai acuan kebijakan lebih lanjut.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)