Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2011 · PERPRES No. 83 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:24 November 2011
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & PenugasanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan24 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan moda transportasi kereta api, khususnya untuk melayani angkutan penumpang ke Bandar Udara Soekarno-Hatta dan penumpang di wilayah Jabodetabek. Tujuannya adalah untuk mengembangkan infrastruktur kereta api yang mendesak untuk dilaksanakan.

Ketentuan Substansial: PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditugaskan untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta api di dua jalur utama: Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang dan Jalur Lingkar Jabodetabek. Penugasan ini mencakup pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana serta sarana kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga harus menyusun rencana penyelenggaraan yang mencakup dokumen teknis, finansial, dan hukum, yang harus disetujui oleh Menteri Perhubungan. Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lain dan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah di wilayah terkait. Pendanaan berasal dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanpa menggunakan APBN atau APBD.

(-)

(-)