Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 6/1992 · PP No. 6 Tahun 1992 · PP Nomor 6 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 1992Tanggal Penetapan:18 Februari 1992
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Februari 1992
Tanggal Penetapan18 Februari 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini adalah untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, serta pihak lain yang ikut serta dalam program tersebut.

Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran PERUM Husada Bhakti dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Husada Bhakti, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)