di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 6/1992 · PP No. 6 Tahun 1992 · PP Nomor 6 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini adalah untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, serta pihak lain yang ikut serta dalam program tersebut.
Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran PERUM Husada Bhakti dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Husada Bhakti, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.