Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan Dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, Dan Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 2/2020 · Peraturan LIPI No. 2 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan Dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, Dan Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1008/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara. 2. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya. 3. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara. 4. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari. 5. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon. 6. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat. 7. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1026/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi Teknologi. 8. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 303). 9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 240).

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini menetapkan pembubaran sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pembubaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut restrukturisasi LIPI dan adanya perubahan kebijakan di lingkungan LIPI. UPT yang dibubarkan meliputi Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi. Pelaksanaan tugas dan fungsi dari UPT yang dibubarkan dialihkan ke unit kerja lain di lingkungan LIPI yang relevan. Urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh UPT yang dibubarkan juga dialihkan ke unit kerja lain yang telah ditentukan.

1. Pelaksanaan urusan keuangan yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h dialihkan ke Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian; Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g dialihkan ke Balai Media dan Reproduksi; dan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf i dialihkan ke Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik. 2. Pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dialihkan ke Sekretariat Utama. 3. Pengalihan tugas dan fungsi serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan. 4. Ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini.

(-)