di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 21/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2002) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan tempat-tempat penjualan minuman beralkohol guna mengawasi dampak penggunaan minuman beralkohol yang berlebihan terhadap kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: