Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 21/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2012Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku16 Januari 2012
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2002 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2002) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan tempat-tempat penjualan minuman beralkohol guna mengawasi dampak penggunaan minuman beralkohol yang berlebihan terhadap kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama retribusi adalah Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  • Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  • Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  • Tingkat perizinan diukur dari golongan usaha berdasarkan besarnya investasi usaha dan golongan minuman beralkohol yang dijual.
  • Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  • Struktur dan besaran tarif digolongkan berdasarkan besarnya investasi dan golongan minuman beralkohol yang dijual.
  • Masa retribusi adalah 3 tahun.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).