di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 73/2004 · Keppres No. 73 Tahun 2004 · Keppres Nomor 73 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, khususnya ke Brunei Darussalam pada tanggal 8 hingga 10 September 2004. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menugaskan Wakil Presiden agar dapat melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama periode tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama Presiden berada di luar negeri. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelaksanaan tugas sehari-hari Presiden. Tidak ada persyaratan khusus yang disebutkan untuk pelaksanaan tugas ini, selain dari penugasan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.