Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/2004 · Keppres No. 73 Tahun 2004 · Keppres Nomor 73 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2004Tanggal Penetapan:8 September 2004
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 2004
Tanggal Penetapan08 September 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, khususnya ke Brunei Darussalam pada tanggal 8 hingga 10 September 2004. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menugaskan Wakil Presiden agar dapat melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama periode tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama Presiden berada di luar negeri. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelaksanaan tugas sehari-hari Presiden. Tidak ada persyaratan khusus yang disebutkan untuk pelaksanaan tugas ini, selain dari penugasan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)