Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 7/2018 · Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.821.470.417.126, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.

Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.974.439.590.060, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dll.) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).

Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi Daerah). Surplus/Defisit setelah perubahan adalah Rp. (152.969.172.934).

Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

(-)

(-)