Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Kembali Sudjono Duta Besar Dan Berkuasa Penuh Untuk Swedia Dan Norwegia Serta Finlandia Ke Departemen Luar Negeri Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1964 · Keppres No. 25 Tahun 1964 · Keppres Nomor 25 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 1964

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Kembali Sudjono Duta Besar Dan Berkuasa Penuh Untuk Swedia Dan Norwegia Serta Finlandia Ke Departemen Luar Negeri Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan Sdr. SUDJONO S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Swedia, Norwegia, dan Finlandia, dari Stockholm ke Djakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara dan Sdr. SUDJONO S.H. akan ditempatkan kembali pada Departemen Luar Negeri. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemindahan dan perjalanan dari Stockholm ke Djakarta akan diatur oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)