Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini dibentuk dengan tujuan mendukung terselenggaranya kewenangan bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Tasikmalaya melalui pembentukan kelembagaan berbentuk Kantor. Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera memiliki tugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, termasuk pengolahan data dan sistem informasi keluarga, pembinaan keluarga berencana, dan pengembangan kualitas keluarga. Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, serta urusan tata usaha. Susunan organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Data dan Keluarga, Seksi Keluarga Berencana, Seksi Pengembangan Kualitas Keluarga dan Penduduk, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor di lapangan dan dikoordinasikan oleh Camat. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya. Tata kerja diatur untuk memastikan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan operasional Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

1. Penyelenggaraan Kewenangan dan Kelembagaan Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, berlaku sampai dengan dibentuk dan diisinya pegawai pada Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

(-)