Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dan Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.07/2009 · PMK No. 71/PMK.07/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2009Tanggal Penetapan:8 April 2009
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dan Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 April 2009
Tanggal Penetapan08 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2007 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah kabupaten dan kota yang telah menyelesaikan realisasi fisik pekerjaan 100% pada Tahun Anggaran 2007 mendapatkan alokasi dana yang sesuai. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan alokasi dana sebesar Rp197.125.958.285,00 yang berasal dari dana penyesuaian dalam APBN 2009. Dana ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 atau APBD Perubahan 2009 sebagai bagian dari pendapatan daerah. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, dan harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2009.

(-)

(-)