Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1966 tentang Pernyataan Sutan Sjahrir Almarhum sebagai Pahlawan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1966 · Keppres No. 76 Tahun 1966 · Keppres Nomor 76 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 1966Tanggal Penetapan:9 April 1966
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPernyataan Sutan Sjahrir Almarhum sebagai Pahlawan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 April 1966
Tanggal Penetapan09 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada almarhum Sutan Sjahrir atas jasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Sutan Sjahrir diakui sebagai Pahlawan Nasional karena kontribusinya dalam memimpin pergerakan nasional selama pendudukan dan perannya sebagai Perdana Menteri dalam kabinet-kabinet Republik Indonesia selama Revolusi Fisik. Keputusan ini juga memerintahkan pemakaman jenazah Sutan Sjahrir di Taman Pahlawan Kalibata dengan upacara kenegaraan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)