Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 86/2021 · Perda Kota Banjarmasin No. 86 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2021Tanggal Penetapan:29 November 2021
Mekanisme Pengaduan InternalPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku29 November 2021
Tanggal Penetapan29 November 2021
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021 mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan (whistle blowing system) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah perlunya sistem yang tidak hanya menerima aduan tetapi juga melindungi pelapor, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan kepada Tim Penerima Pengaduan.
  2. Tata cara penyampaian pengaduan, baik secara langsung (melalui website) maupun tidak langsung (telepon, SMS, kotak pengaduan, e-mail, media sosial).
  3. Pembentukan Tim Penerima Pengaduan di Inspektorat, yang bertanggung jawab menerima, menindaklanjuti, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
  4. Tugas Tim Penerima Pengaduan, termasuk menerima laporan, mencatat, menganalisis, melakukan investigasi, memberikan rekomendasi kepada Wali Kota, dan membuat laporan berkala.
  5. Jenis rekomendasi yang dapat diberikan kepada Wali Kota, seperti penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara/daerah, penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum atau KPK.
  6. Kewajiban Tim Penerima Pengaduan untuk melindungi identitas pelapor dan memberikan perlakuan yang wajar.
  7. Kewenangan Wali Kota untuk mempublikasikan hasil penanganan laporan pengaduan.
  8. Kewajiban Tim Penerima Pengaduan untuk memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai perkembangan tindak lanjut laporan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pelapor yang berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi.

(-)

(-)