di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 13/2024 · Peraturan OJK No. 13 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional (BUK).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing BUK, mendorong efisiensi penyaluran kredit, dan memberikan informasi yang lebih lengkap, cepat, dan terkini kepada masyarakat terkait SBDK.
Ketentuan Substansial:
BUK wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan SBDK secara berkala melalui Laporan Publikasi SBDK (untuk publik) dan Laporan Rincian SBDK (untuk OJK). Dalam penyusunan SBDK, BUK harus memperhatikan suku bunga acuan dan perkembangan kondisi ekonomi. Direksi bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran SBDK, sementara dewan komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan.
Informasi SBDK dirinci per jenis kredit, yaitu kredit korporasi, ritel, menengah, kecil, mikro, kepemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA), dan non-KPR/KPA. BUK wajib mengumumkan Laporan Publikasi SBDK terkini pada situs web dan setiap kantor BUK, serta menyampaikan Laporan Rincian SBDK kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK. Pengkinian Laporan Publikasi SBDK dilakukan setiap ada perubahan, sedangkan Laporan Rincian SBDK disampaikan bulanan.
OJK berwenang meminta BUK untuk menyesuaikan batas waktu pelaporan, periode SBDK dan SBK, ruang lingkup SBDK dan SBK, dan/atau besaran SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.