Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 15/2016 · Perda Kota Metro No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2016Tanggal Penetapan:22 September 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 September 2016
Tanggal Penetapan22 September 2016
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2016-2021 menetapkan arah dan tujuan pembangunan daerah selama lima tahun mendatang, selaras dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota. RPJMD ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi, dan prioritas program pembangunan. Sistematika RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, serta strategi dan arah kebijakan pembangunan. RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)