di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2016 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di dalam maupun di luar wilayah Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk penyelenggaraan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan administrasi kependudukan, koordinasi penyelenggaraan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pendelegasian kewenangan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang penduduk, penduduk nonpermanen, pindah datang antar negara), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, serta sistem informasi administrasi kependudukan.