Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2016 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2000
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2000
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di dalam maupun di luar wilayah Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk mengatasi permasalahan kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk penyelenggaraan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan administrasi kependudukan, koordinasi penyelenggaraan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pendelegasian kewenangan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang penduduk, penduduk nonpermanen, pindah datang antar negara), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, serta sistem informasi administrasi kependudukan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan ketentuan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, mulai berlaku paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Semua Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Instansi Pelaksana; b. Instansi sebagaimana tersebut huruf a diatas wajib mengakses data kependudukan dari Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda, dengan besaran yang berbeda antara WNI (maksimal Rp. 1.000.000,00) dan Orang Asing (maksimal Rp. 2.000.000,00). 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el atau Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen dikenakan denda administratif (maksimal Rp. 50.000,00 untuk WNI dan penduduk nonpermanen, maksimal Rp. 100.000,00 untuk Orang Asing). 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda (maksimal Rp. 10.000.000,00). 4. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu (Pasal 18, Pasal 22, Pasal 66) diancam pidana kurungan (maksimal 3 bulan) atau denda (maksimal Rp. 50.000.000,00). 5. Pemalsuan dokumen, manipulasi data kependudukan, akses ilegal ke database kependudukan, penyebarluasan data tanpa hak, pungutan biaya dalam pengurusan dokumen, pencetakan/distribusi blangko/dokumen kependudukan tanpa hak, dan pendaftaran ganda sebagai kepala/anggota keluarga diancam pidana penjara dan/atau denda dengan besaran yang bervariasi.