Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 10/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2006Tanggal Penetapan:31 Agustus 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku01 September 2006
Tanggal Penetapan31 Agustus 2006
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (KPTTSP) Kabupaten Maros untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan KPTTSP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (KPTTSP) memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pelayanan terpadu satu atap serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

Fungsi KPTTSP meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Terpadu Satu Atap.
  2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang tugasnya.
  3. Penyiapan pelaksanaan perizinan, pelayanan dan bina program dan informasi.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
  5. Pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan atas kebijakan Bupati.

Susunan organisasi KPTTSP terdiri dari:

  1. Kepala Kantor
  2. Tata Usaha
  3. Seksi Perizinan
  4. Seksi Non Perizinan
  5. Seksi Pengaduan dan Evaluasi
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Tata Usaha dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati.

(-)

(-)