Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:10 Oktober 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan10 Oktober 2012
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005–2025.

Peraturan ini disusun untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen daerah (Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) mengatur sistematika tentang Pendahuluan, kondisi umum daerah, analisis isu-isu daerah, visi, misi, arah pembangunan, dan kaidah pelaksanaan. RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005–2025 menjadi dokumen pedoman perencanaan pembangunan yang berjangka panjang dan menggabungkan aspirasi masyarakat. Setiap program pembangunan daerah selama periode 2005-2025 harus mengacu pada RPJPD ini untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di daerah.

(-)

(-)