Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 7/2015 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0103);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi: 1. Laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 2. Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, surplus, pembiayaan, dan pembiayaan netto. 3. Neraca per 31 Desember 2014 yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. 4. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 yang mencakup saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. 5. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. 6. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)