di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah di lingkungan pelabuhan.
Objek retribusi meliputi berbagai jenis pelayanan seperti jasa sandar, labuh, tambat, jasa pelabuhan (termasuk tanda masuk dan pemeliharaan dermaga), penumpukan barang, bongkar muat barang, pelayanan air bersih, listrik, dan kenavigasian. Pengecualian diberikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi, volume, waktu, panjang, ruang, dan jenis sarana yang mendapat pelayanan.
Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya pengadaan, perawatan, kebersihan, penyusutan, dan pembinaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan. Piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun dapat dihapuskan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.