Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2019Tanggal Penetapan:28 Maret 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku29 Maret 2019
Tanggal Penetapan28 Maret 2019
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah di lingkungan pelabuhan.

Objek retribusi meliputi berbagai jenis pelayanan seperti jasa sandar, labuh, tambat, jasa pelabuhan (termasuk tanda masuk dan pemeliharaan dermaga), penumpukan barang, bongkar muat barang, pelayanan air bersih, listrik, dan kenavigasian. Pengecualian diberikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi, volume, waktu, panjang, ruang, dan jenis sarana yang mendapat pelayanan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya pengadaan, perawatan, kebersihan, penyusutan, dan pembinaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan. Piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun dapat dihapuskan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).