Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 20/2013 · Permenkominfo No. 20 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2013Tanggal Penetapan:25 Juni 2013
Dokumentasi & Informasi HukumTelekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Juni 2013
Tanggal Penetapan25 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Tujuan lainnya adalah untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu di lingkungan Kemkominfo, terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN, menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, mengembangkan kerja sama yang efektif, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang komunikasi dan informatika dan pelayanan publik.

JDIH Kemkominfo bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Fungsi JDIH Kemkominfo meliputi koordinasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengumpulan dan inventarisasi dokumen hukum bidang komunikasi dan informatika, pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian dokumen hukum, pendayagunaan dokumen hukum, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemkominfo, pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan evaluasi, dan penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemkominfo kepada Pusat JDIHN.

JDIH Kemkominfo dikelola oleh Tim Pengelola JDIH Kemkominfo yang terdiri dari Pembina, Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat. Biaya pelaksanaan JDIH Kemkominfo dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(-)

(-)