Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 36/2018 · Permenhan No. 36 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Dokumentasi & Informasi HukumKearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018 dibentuk untuk mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik melalui pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik. JDIH Kemhan merupakan bagian dari JDIHN dan bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di bidang pertahanan. Organisasi JDIH Kemhan terdiri dari pusat dan anggota yang tersebar di berbagai bagian dan sub bagian di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pusat JDIH Kemhan bertanggung jawab atas pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH, sementara anggota bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di satuan kerja masing-masing. Pengelolaan ini dilakukan berdasarkan standardisasi yang ditetapkan oleh menteri terkait. Selain itu, JDIH Kemhan juga dapat melakukan kerja sama dengan JDIHN dan JDIH Tentara Nasional Indonesia untuk pengembangan aplikasi, pertukaran informasi, dan pengembangan sumber daya manusia.

(-)

(-)