Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2017 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2017Tanggal Penetapan:10 Agustus 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku10 Agustus 2017
Tanggal Penetapan10 Agustus 2017
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci Pada Bank Jambi (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat permodalan Bank Jambi dalam mengembangkan usaha dan pelayanan perbankan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan penguatan kelembagaan Bank Jambi. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk kepemilikan saham. Jumlah dana penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah). Untuk Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 ditetapkan setiap tahunnya paling sedikit sebesar 75% dari deviden penyertaan modal pada Bank Jambi tahun anggaran berkenaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci. Sumber penyertaan modal ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kerinci. Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat menunda penyertaan modal apabila Bank Jambi tidak memenuhi persyaratan bank sehat.

(-)

(-)