Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.578.707.401.658,60 dan belanja sebesar Rp1.631.952.649.329,93, menghasilkan defisit sebesar (Rp53.245.247.671,33). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp251.425.372.436,50, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp198.180.124.765,17. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp5.739.206.824.757,45, kewajiban sebesar Rp38.900.889.962,83, dan ekuitas sebesar Rp5.700.305.934.794,62. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp42.913.077.759,50. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat jumlah ekuitas akhir sebesar Rp5.700.305.934.794,62. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan tersebut.