Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya yang terstruktur dan terencana dari pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Hak dan Kewajiban Anak: Peraturan ini mengatur hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Selain itu, diatur pula kewajiban anak.
- Tahapan KLA: Tahapan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan dan produk hukum yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha.
- Tanggung Jawab Masyarakat: Masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
- Tanggung Jawab Dunia Usaha: Dunia usaha turut serta bertanggung jawab terhadap upaya perlindungan anak.
- Kewajiban Orang Tua dan Keluarga: Setiap orang tua mempunyai kewajiban terhadap anaknya.
- Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Desa dan Kecamatan Layak Anak: Pemerintah Daerah menetapkan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Desa dan Kecamatan Layak Anak.
- Pendanaan: Pendanaan KLA bersumber dari APBD, bantuan pemerintah pusat dan provinsi, serta sumber lain yang sah.