Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Staf Presiden Urusan Gedung Pola

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1966 · Keppres No. 71 Tahun 1966 · Keppres Nomor 71 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:6 April 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Staf Presiden Urusan Gedung Pola
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1966
Tanggal Penetapan06 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 1963 tanggal 14 Juni 1963 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengintegrasian Gedung Pola ke dalam Bappenas dan perubahan status Gedung Pola menjadi bagian organik dari Bappenas sejak 1 Januari 1966. Oleh karena itu, Staf Presiden Urusan Gedung Pola yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1963 tidak lagi diperlukan. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Kepala Staf dan Anggota Staf Presiden Urusan Gedung Pola, termasuk beberapa pejabat militer dan sipil yang terlibat. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1966 dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para menteri, dan pimpinan Bappenas.

(-)

(-)