Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengintegrasian Gedung Pola ke dalam Bappenas dan perubahan status Gedung Pola menjadi bagian organik dari Bappenas sejak 1 Januari 1966. Oleh karena itu, Staf Presiden Urusan Gedung Pola yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1963 tidak lagi diperlukan. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Kepala Staf dan Anggota Staf Presiden Urusan Gedung Pola, termasuk beberapa pejabat militer dan sipil yang terlibat. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1966 dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para menteri, dan pimpinan Bappenas.