Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pasir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan keanggotaan dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
- Tugas dan wewenang PPKD meliputi perencanaan, penetapan tata cara pemilihan, koordinasi, pembentukan KPPS, penetapan tanggal kampanye, penelitian persyaratan calon, penetapan calon, pendaftaran pemilih, rekapitulasi suara, dan evaluasi pelaksanaan pemilihan.
- Persyaratan pemilih meliputi usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa yang bersangkutan.
- Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa, termasuk persyaratan administratif dan ujian penyaringan.
- Ketentuan mengenai kampanye, termasuk bentuk kampanye yang diperbolehkan dan larangan kampanye.
- Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan sahnya suara.
- Penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, pengesahan pengangkatan oleh Bupati, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
- Larangan bagi Kepala Desa, termasuk menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
- Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.