Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 4/2007 · Perda Kabupaten Paser No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2007Tanggal Penetapan:24 Mei 2007
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku24 Mei 2007
Tanggal Penetapan24 Mei 2007
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 12 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2003 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pasir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ketentuan substansial mencakup: - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan keanggotaan dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. - Tugas dan wewenang PPKD meliputi perencanaan, penetapan tata cara pemilihan, koordinasi, pembentukan KPPS, penetapan tanggal kampanye, penelitian persyaratan calon, penetapan calon, pendaftaran pemilih, rekapitulasi suara, dan evaluasi pelaksanaan pemilihan. - Persyaratan pemilih meliputi usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa yang bersangkutan. - Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa, termasuk persyaratan administratif dan ujian penyaringan. - Ketentuan mengenai kampanye, termasuk bentuk kampanye yang diperbolehkan dan larangan kampanye. - Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan sahnya suara. - Penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, pengesahan pengangkatan oleh Bupati, dan pelantikan Kepala Desa terpilih. - Larangan bagi Kepala Desa, termasuk menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan. - Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.

Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

1. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindakan pidana dan dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi: peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan waktu belum terjadi garigguan; dan penghentian kegiatan kampanye calon yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke seluruh masyarakat. 3. Calon Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenal sanksi pembatalan sebagai calon oleh Badan Permusyawaratan Desa.