Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 6/2021 · Perda Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku16 Desember 2021
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanGresik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas PT Gresik Migas (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2) pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4 sampai dengan Pasal 22.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Gresik Migas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gresik Migas.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendorong perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah dan penerimaan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama dan Kedudukan: PT Gresik Migas berubah menjadi PT Gresik Migas (Perseroda) dan berkedudukan di Gresik.
  • Kegiatan Usaha: Bergerak di bidang minyak dan gas bumi hulu dan hilir.
  • Modal: Sumber modal berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp32.000.000.000,00.
  • Organ Perusahaan: Terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Bupati bertindak sebagai pemegang saham dalam RUPS.
  • Kepegawaian: Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
  • Satuan Pengawas Intern dan Komite: PT Gresik Migas (Perseroda) dapat membentuk satuan pengawas intern, Komite Audit, dan komite lainnya.
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran: Diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembentukan Anak Perusahaan: PT Gresik Migas (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas.

(-)

(-)