di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 2/2019 · Peraturan BKN No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat menikmati masa pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia. Peraturan ini mengatur tentang tata cara masa persiapan pensiun bagi PNS yang akan mencapai batas usia pensiun. PNS dapat mengambil masa persiapan pensiun paling lama satu tahun sebelum diberhentikan dengan hormat. Selama masa persiapan, PNS dibebaskan dari jabatan dan menerima uang masa persiapan pensiun sebesar satu kali penghasilan terakhir. Presiden dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa tersebut dimulai. PNS yang menjalani masa persiapan pensiun tetap memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk menerima penghasilan dan memenuhi panggilan kedinasan jika diperlukan.