Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2002 tentang Badan Perwakilan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 14/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2002Tanggal Penetapan:20 Juni 2002
Otonomi & Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Perwakilan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 Juni 2002
Tanggal Penetapan20 Juni 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Klaten sebagai wahana demokrasi berdasarkan Pancasila. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan, dengan pemilihan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja Pemerintah Desa, memiliki tugas dan wewenang menetapkan Kepala Desa, memberikan persetujuan atas penetapan Perangkat Desa, mengajukan pengesahan Kepala Desa terpilih, mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Fungsi BPD meliputi mengayomi, legislasi, pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki hak meminta pertanggungjawaban Kepala Desa, meminta keterangan, mengadakan perubahan Rancangan Peraturan Desa, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, dan menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak pertanyaan dan keuangan. Terdapat larangan bagi anggota BPD untuk melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat, serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Peraturan Tata Tertib BPD yang telah ada perlu segera diadakan penyesuaian.

(-)