Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Klaten sebagai wahana demokrasi berdasarkan Pancasila. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan, dengan pemilihan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja Pemerintah Desa, memiliki tugas dan wewenang menetapkan Kepala Desa, memberikan persetujuan atas penetapan Perangkat Desa, mengajukan pengesahan Kepala Desa terpilih, mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Fungsi BPD meliputi mengayomi, legislasi, pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki hak meminta pertanggungjawaban Kepala Desa, meminta keterangan, mengadakan perubahan Rancangan Peraturan Desa, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, dan menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak pertanyaan dan keuangan. Terdapat larangan bagi anggota BPD untuk melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat, serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.