Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Maret 2020
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku11 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Maret 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan urusan pemerintahan di Kota Pangkalpinang, khususnya yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang kesatuan bangsa dan politik, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  • Perubahan pada Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, termasuk penambahan dan perubahan tipe beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah.
  • Penyisipan Pasal 3A yang membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Anggaran badan ini dibebankan pada APBD.
  • Penghapusan Pasal 8 dan Pasal 9.
  • Penyisipan Pasal 11A yang mengatur bahwa Perangkat Daerah yang sudah ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya, serta memberikan waktu paling lama 1 tahun untuk penetapan pejabat dan penyesuaian Perangkat Daerah tertentu.
  • Perubahan pada Pasal 12 yang mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

1. Perangkat Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya. 2. Penetapan pejabat dan penyesuaian Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 2, angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 14, angka 16 dan angka 18 serta huruf e angka 4 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)