Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 10/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang penetapan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai sejarah berdirinya kabupaten tersebut, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003. Tujuan dari penetapan Hari Jadi adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai waktu terbentuknya kabupaten, menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan masyarakat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan tanggal 7 Januari sebagai Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tanggal ini dianggap sebagai momentum berdirinya kabupaten yang otonom. Setiap tahun pada tanggal tersebut akan diselenggarakan peringatan Hari Jadi yang bermuatan edukatif dan menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan nilai luhur bangsa.

(-)

(-)