Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam 'Spoorwegverordening' (Staatsblad 1928 No. 200) dengan kondisi terkini terkait pengoperasian kereta api di Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan yang meningkat akan transportasi kereta api, sementara jumlah lokomotif yang tersedia tidak mencukupi. Oleh karena itu, diperlukan penggunaan berbagai jenis lokomotif secara bersamaan untuk mencapai efisiensi maksimal. Peraturan ini mencabut larangan penggunaan traksi ganda yang sebelumnya diatur dalam pasal 86 ayat (4) dan pasal 139 ayat (2) dari 'Spoorwegverordening', sehingga memungkinkan penggunaan kombinasi lokomotif uap, diesel, dan listrik untuk meningkatkan daya guna dan menjamin keamanan lalu lintas kereta api.