Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Kepmendag 1559/2026 · Kepmendag No. 1559 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 1559 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2026Tanggal Penetapan:14 Juli 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Juli 2026
Tanggal Penetapan14 Juli 2026

(-)

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi atas produk pertambangan berupa emas yang dikenakan bea keluar.

Penetapan harga ini didasarkan pada usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait. Harga yang ditetapkan merupakan harga rata-rata emas yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA) pada periode 19 Juni 2026 sampai dengan 9 Juli 2026. Harga Referensi untuk emas ditetapkan sebesar USD 4.100,67/troy ounce, sementara rincian Harga Patokan Ekspor untuk berbagai bentuk produk emas (seperti dore, granules, ingot, dan minted bars) tercantum dalam lampiran keputusan ini. Harga-harga tersebut berlaku efektif mulai tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026.

(-)

(-)