Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 34/2025 · PP No. 34 Tahun 2025 · PP Nomor 34 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2025Tanggal Penetapan:5 Agustus 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2025
Tanggal Penetapan05 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur tata cara pengelolaan aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi BUMN secara berkelanjutan. Badan ini memiliki kewenangan untuk memberikan dan menerima pinjaman, serta mengagunkan aset dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan aset meliputi penyertaan modal, hasil pengembangan aset, pemindahtanganan aset, hibah, dan sumber lain yang sah. Badan juga dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, surat berharga, kas, piutang, dan tanah atau bangunan. Kerja sama dengan pihak ketiga diatur untuk meningkatkan nilai aset, dengan mekanisme tender atau penunjukan langsung. Badan bertanggung jawab untuk menyusun rencana investasi tahunan dan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan investasi.

(-)

(-)