Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 4/2013 · Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2013Tanggal Penetapan:17 Juli 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku17 Juli 2013
Tanggal Penetapan17 Juli 2013
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Perubahan pada DPPKAD meliputi perubahan pada Pasal 45, penghapusan beberapa seksi, penambahan bidang PBB P2 dan BPHTB, serta perubahan pada Lampiran X. Perubahan pada Dinas Kelautan dan Perikanan meliputi perubahan pada Pasal 48, penghapusan beberapa seksi, penambahan bidang Perikanan Budidaya dan bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan, serta perubahan pada Lampiran XIII.

Pasal 60A disisipkan, yang mengatur bahwa seluruh jabatan beserta pejabat di lingkungan DPPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah sebagaimana dimaksud dalam: a. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala, b. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)