di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022-2042
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kolaka Utara untuk periode 2022-2042. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan mewujudkan pembangunan kesejahteraan melalui pembangunan ekonomi dan industri.
RPIK ini bertujuan untuk menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri daerah, mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Program pembangunan industri meliputi pengembangan industri unggulan (seperti pengolahan kakao, perikanan tangkap, jagung, cengkeh, nikel, kelapa dalam, nilam, dan pupuk organik cair), pengembangan perwilayahan industri (melalui Kawasan Peruntukan Industri dan Sentra IKM), pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana prasarana industri, dan pemberdayaan industri. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.