Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2019 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku03 September 2019
Tanggal Penetapan03 September 2019
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Penyesuaian diperlukan terhadap beberapa ketentuan dalam RPJMD sebagai akibat dari perubahan susunan perangkat daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada:

  1. Pasal 3 yang mengatur tentang sistematika RPJMD.
  2. Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang fungsi RPJMD sebagai acuan bagi pemangku kepentingan.
  3. Lampiran yang berisi Bab I sampai Bab IX RPJMD.

RPJMD berfungsi sebagai:

  1. Acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis.
  2. Acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2016-2021.
  3. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

(-)

(-)