di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2017 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi amanat Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai asas penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang tidak melibatkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berperkara. Penerima Bantuan Hukum adalah orang miskin yang memerlukan jasa hukum untuk menangani masalah hukumnya.
Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, serta menyusun laporan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi seperti surat permohonan, surat keterangan miskin, dan dokumen terkait perkara. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, dan menerima dana dari Pemerintah Daerah. Mereka juga berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran bantuan hukum.
Penyaluran dana bantuan hukum litigasi dilakukan setelah perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan untuk nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari kegiatan nonlitigasi. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. Pendanaan bantuan hukum bersumber dari APBD, dan setiap pemberian dana bantuan hukum dilakukan pengawasan.