Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 72 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 72 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 72/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 72 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 72 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2024Tanggal Penetapan:6 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku06 Desember 2024
Tanggal Penetapan06 Desember 2024
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 51 Tahun 2023.

Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) diwajibkan menyampaikan dokumen pertanggungjawaban kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi Surat Tugas, SPD, Lampiran SPD, bukti transportasi (tiket, boarding pass, retribusi), bukti sewa kendaraan, bukti pembayaran hotel, Daftar Pengeluaran Riil, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas, serta kuitansi tanda terima pembayaran. Selain itu, peraturan ini memperbarui lampiran mengenai satuan biaya perjalanan dinas, termasuk uang harian, biaya penginapan, biaya transportasi darat, biaya transportasi udara, serta biaya pendukung lainnya.

(-)

(-)