Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang membatalkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perlunya peninjauan kembali tarif Pajak Hiburan untuk mendorong aktivitas penyelenggaraan hiburan di masyarakat.
Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 7, angka 25, angka 26, angka 32, dan angka 33 yang mengubah definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Pajak Hiburan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Penyidik, dan Pejabat PPNS Daerah. Selain itu, ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 2 diubah terkait objek pajak hiburan. Tarif Pajak Hiburan juga mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga.