di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 18/2013 · Permenkominfo No. 18 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan, dan Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
Peraturan ini mencakup Tuntutan Perbendaharaan (TP) yang berlaku bagi Bendahara, dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil, dan pihak ketiga. Menteri membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang bertugas melakukan penelitian, verifikasi, dan memberikan saran kepada Menteri.
Informasi tentang kerugian negara dapat diperoleh dari pengawasan atasan, hasil pemeriksaan BPK/BPKP/Inspektorat Jenderal, media massa, pengaduan masyarakat, dan sumber lainnya. Setiap pegawai yang menggunakan Barang Milik Negara (BMN) wajib memelihara dan melaporkan kerugian negara kepada atasannya. Atasan wajib melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.
Dalam hal kerugian negara menyangkut perbendaharaan, Kuasa Pengguna Anggaran melaporkan kepada Menteri, yang kemudian memberitahukan kepada BPK. Tuntutan Perbendaharaan dilakukan terhadap Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau lalai. Jika tidak dapat diselesaikan secara damai, Bendahara dapat dikenakan pembebanan penggantian kerugian sementara. BPK kemudian menetapkan keputusan pembebanan.
Tuntutan Ganti Rugi dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. Upaya damai diupayakan terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, pegawai yang bersangkutan dikenakan pembebanan penggantian sementara. Pegawai dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri. Menteri kemudian memutuskan pembebanan ganti rugi.
Pihak ketiga dan Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang merugikan negara juga wajib mengganti kerugian. Penyelesaian dilakukan melalui upaya damai, dan jika tidak berhasil, dilimpahkan kepada pengadilan.
Upaya damai dapat dilakukan dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dengan jaminan yang kuat. Penggantian dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Jika SKTJM tidak dipenuhi, dilakukan proses Tuntutan Kerugian Negara (TKN).