Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Badan Usaha Milik DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku07 Oktober 2013
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan pengusaha pariwisata mendaftarkan usahanya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata dan menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan.

Peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.

Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pariwisata wajib memiliki TDUP, kecuali pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil, meskipun mereka tetap dapat memperoleh TDUP jika dikehendaki. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. TDUP berlaku selama tidak ada perubahan kondisi usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

Pengusaha wajib mengajukan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata jika ada perubahan kondisi usaha. TDUP dapat dibekukan sementara jika pengusaha terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau tidak menyelenggarakan kegiatan usaha selama 6 bulan. TDUP dapat dibatalkan jika pengusaha terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha, tidak menyelenggarakan kegiatan usaha selama 1 tahun, atau menutup usahanya.

Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan usaha pariwisata, serta melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 bulan.

1. Izin Usaha Kepariwisataan yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai berakhirnya masa izin dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 14 ayat (4) atau Pasal 16 ayat (3), diberikan teguran tertulis pertama. 2. Jika setelah teguran tertulis pertama tidak dipenuhi dalam 7 hari kerja, diberikan teguran tertulis kedua. 3. Jika setelah teguran tertulis kedua tidak dipenuhi dalam 3 hari kerja, pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.