Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2010 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2010Tanggal Penetapan:13 Maret 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku13 Maret 2010
Tanggal Penetapan13 Maret 2010
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 879.302.820.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 975.857.771.000,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)