Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2014 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 5/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2014Tanggal Penetapan:11 April 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku11 April 2014
Tanggal Penetapan11 April 2014
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bungo, mulai dari perizinan hingga kelayakan bangunan, serta menjaga keselamatan dan keserasian bangunan dengan lingkungannya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mengingat bangunan gedung menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) serta klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Keandalan bangunan mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
  5. Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur retribusi IMB, persyaratan teknis detail seperti KDB, KLB, KDH, garis sempadan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, serta persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

1. Permohonan IMB yang telah masuk sebelum berlakunya peraturan ini, diproses sesuai peraturan lama. 2. Pemilik bangunan yang belum memiliki IMB wajib mengajukan IMB dalam 30 hari setelah peraturan ini berlaku, dilengkapi dengan SLF. 3. Pelanggaran ketentuan perundang-undangan lainnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. 4. Pemilik bangunan yang mengubah fungsi bangunan wajib mengajukan IMB baru. 5. Bangunan yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai persyaratan tata bangunan dan keandalan, perlu dilakukan perbaikan bertahap (retrofitting) yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 6. Bangunan yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, perlu mengajukan permohonan SLF secara bertahap yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 7. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan dalam peraturan tersendiri.

1. Pemilik/pengguna bangunan yang tidak memenuhi persyaratan IMB/SLF dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan/pemanfaatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Sanksi administratif dapat diperberat dengan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda, serta penggantian kerugian.