di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2011 tentang DANA CADANGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 2/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Situbondo dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan daerah dengan mengalokasikan dana melalui pembentukan dana cadangan untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) yang disisihkan dari APBD Kabupaten Situbondo mulai Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012. Dana ini bersumber dari penerimaan tahunan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan digunakan untuk mendanai kegiatan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan pada tahun 2015.
Pengelolaan Dana Cadangan meliputi pencantuman pengeluaran dalam APBD pada sisi Anggaran Pembiayaan, pembukuan tersendiri dalam Rekening Dana Cadangan terpisah dari rekening Kas Daerah, penyimpanan di Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam portofolio pada rekening Dana Cadangan atas nama Pemerintah Kabupaten Situbondo yang dikelola oleh BUD. Penerimaan hasil bunga atas pendayagunaan Dana Cadangan dicantumkan sebagai penambah Dana Cadangan. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab dan melaporkan perkembangan Dana Cadangan setiap triwulan.