Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Madani Kota Serang. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Madani adalah untuk mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai standar kesehatan dan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum yang terjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya, serta turut menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dengan mengelola air limbah rumah tangga dan non-rumah tangga. Perumda Air Minum Tirta Madani memiliki tugas pokok menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Madani ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur pula mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, kerjasama, penggunaan laba, pembiayaan dan tarif air minum, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan kepailitan Perumda.