di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 52/2018 · Permenhub No. 52 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam pendaftaran dan tanda kebangsaan pesawat udara sesuai dengan ketentuan Annex 7 Konvensi Chicago 1944 dan standar ICAO. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004. Peraturan ini mengatur persetujuan pengadaan pesawat udara, sertifikat pendaftaran, dan ketentuan IDERA. Pemohon persetujuan pengadaan harus memiliki izin usaha angkutan udara niaga atau bukan niaga. Sertifikat pendaftaran berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur ketentuan bagi pabrik dan dealer pesawat udara serta prosedur pencatatan dan pembatalan IDERA.